Blog Post
30
Sistem Pendidikan Nasional
- oleh Admin
- Kategori: Artikel Pendidikan
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
(Kajian atas Dasar, Fungsi Dan Tujuan Pendidikan Nasional)
By. Awaluddin Faj, M.Pd
Pendahuluan
Pendidikan merupakan proses yang dilakukan oleh setiap undividu menuju kearah yang lebih baik sesuai dengan potensi kemanusiaan. Proses ini hanya berhenti ketika nyawa sudah tidak ada di dalam raga manusia. Sebagaimana yang dikemukakan oleh John Dewey seorang tokoh pendidikan: “Educational process has no end beyond it self, it is in it’s own an end”, yang berarti proses pendidikan itu tidak akan pernah berakhir. Karena dalam kehidupan sebuah bangsa, pendidikan merupakan sebuah faktor penentu dalam kemajuan dan perkembangan bangsa tersebut. Kualitas sumber daya manusia yang dimiliki sebuah bangsa menentukan kualitas dari bangsa itu sendiri.
Sistem pendidikan nasional mempunyai peranan yang strategis dalam upaya meningkatkan kualitas sumberdaya manusia Indonesia dimasa sekarang dan yang akan datang. Upaya pembangunan sistem pendidikan nasional yang dapat diandalkan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia yang seutuhnya merupakan suatu usaha besar yang cukup rumit pengaturan maupun pelaksanaannya, akan tetapi mempunyai fungsi yang sangat vital. Oleh karena itu penanganan masalah pendidikan harus dilakukan secara bersistem, karena tidak pernah akan tuntas kalau di laksanakan oleh lembaga-lembaga pendidikan secara individual melalui cara-cara yang bersifat monolitik. Dengan perkataan lain, semua komponen sistem pendidikan (keluarga, sekolah, masyarakat) harus berperan serta. Namun demikian, agar semua usaha tersebut dapat mencapai tujuannya secara maksimal, usaha-usaha tersebut perlu diatur melalui suatu strategi nasional yang memiliki landasan yang kuat.
Dalam sebuah system sudah pasti di dalamnya terdapat dasar, fungsi dan tujuan dari system tersebut. Dalam makalah ini akan dibahas lebih lanjut tentang ketiga hal tersebut dalam ruang lingkup Pendidikan Nasional.
Pembahasan
A. Sekilas Seputar Sistem Pendidikan Nasional dan Pendidikan Nasional
1. Definisi Sistem Pendidikan Nasional Dan Pendidikan Nasional
Tidak begitu mudah untuk memberikan suatu definisi yang memadai mengenai sistem pendidikan nasional. Konsep sistem pendidikan nasional akan tergantung pada konsep tentang sistem, konsep tentang pendidikan dan konsep tentang pendidikan nasional. Perlu pula disadari bahwa konsep mengenai pendidikan dan sistem pendidikan nasional tidak bisa semata-mata disimpulkan dari praktek pelaksanaan pendidikan yang terjadi sehari-hari di lapangan, melainkan harus dilihat dari segi konsepsi atau ide dasar yang melandasinya seperti yang biasanya tersurat dan juga tersirat dalam ketetapan-ketetapan Undang-undang Dasar, Undang-undang Pendidikan dan peraturan-peraturan lain mengenai pendidikan dan pengajaran.
Untuk lebih jelasnya lagi mengenai pendidikan, pendidikan nasiona1 dan sistem pendidikan nasiona1 dapat dijumpai dalam Undang-undang No.20 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam undang-undang ini Pendidikan didefinisikan sebagai "Usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara” (Pasal 1 ayat 1). Pendidikan Nasional didefinisikan sebagai "Pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman” (pasal 1 ayat 2 ). Sedangkan yang dimaksud dengan Sistem Pendidikan Nasional adalah "keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional” (pasal 1 ayat 3 ). Jadi dengan demikian, sistem pendidikan nasional dapat dianggap sebagai jaringan satuan-satuan pendidikan yang dihimpun secara terpadu dan dikerahkan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.[1]
2. Prinsip-prinsip yang harus dipedomani dalam menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
a. Penddidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkaitan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia , nilai keagamaan, nilai cultural, dan memajukan bangsa.
b. Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistematis dengan system terbuka dan multi makna.
c. Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
d. Pendidikan diselenggarakan dengan memberikan keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreatifitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
e. Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.
f. Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.[2]
3. Integrasi Sistem Pendidikan Nasional
Pemerintah dan bangsa Indonesia pada masa awal kemerdekaan mewarisi sistem pendidikan yang bersifat dualistis, yaitu:
a. Sistem pendidikan dan penganjaran modern yang bercorak sekuler atau system pandidikan dan pengajaran pada sekolah-sekolah umum, yang merupakan warisan dari pemerintah colonial Belanda.
b. Sistem pendidikan Islam, yang tumbuh dan berkembang dikalangan umat Islam sendiri, yaitu system pendidikan dan pengajaran yang berlangsung dan bersifat tradisional dan bercorak keagamaan.
Pada pasal 31 ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa: “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pengajaran nasional, yang diatur oleh undang-undang”. Yang di maksud satu system di sini adalah suatu system pendidikan dan pengajaran yang bias memelihara pendidikan kecerdasan akal budi secara merata kapada seluruh rakyat, yang bersendi agama dan kebudayaan bangsa, untuk mewujudkan keselamatan dan kebahagiaan masyarakat bangsa Indonesia seluruhnya.[3]
B. Dasar, Fungsi Dan Tujuan Pendidikan Nasional
Yang dimaksud dengan dasar adalah landasan tempat berpijak atau san daran dari pada dilakukannya suatu perbuatan. Dengan demikian, yang dijadikan landasan atau sandaran suatu perbuatan itu sudah ada dan mempunyai kekuatan hukum. Oleh karena itu tidaklah dapat dibenarkan pertanggungjawabannya suatu tindakan/usaha yang berpijak pada landasan yang dicari-cari alasannya untuk kepentingan diri atau golongan.[4]
Adapun dasar pendidikan nasional adalah sebagaimana ditegaskan dalam UU No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 2: “Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945”.[5] Dengan demikian setiap satuan pendidikan yang siselenggarakan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dapat dikategorikan sebagai dan masuk dalam kesatuan Sistem Pendidikan Nasional.[6]
Dasar Pendidikan Nasional bagi bangsa Indonesia dapat diklasifikasikan menjadi Dasar Ideal, Dasar Konstitusional, dan Dasar Operasional.
a. Dasar Ideal Pendidikan Nasional adalah Pancasila.
Pancasila adalah dasar Negara, dan penetapan Pancasila sebagai dasar Negara adalah hasil kesepakatan bersama para negarawan bangsa Indonesia pada waktu terbentuknya Negara kita sebagai Negara Repoblik Indonesia tahun 1945. Oleh karena itu segala sesuatu usaha bagi wanga Negara harus berdasarkan pada Pancasila.
b. Dasar Konstitusional Pendidikan Nasional adalah UUD 45.
UUD 1945 adalah dasar Negara Repoblik Indonesia sebagai sumber hokum dan oleh karenanya UUD 1945 juga menjadi sumber hokum bagi segala aktivitas bagi warganegaranya, terutama di bidang pendidikan.
c. Dasar Operasional
UU No. 4 Tahun 1950 dan UU No. 12 Tahun 1954 Bab. III dengan judul Tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran, pada pasal 4 berbunyi Pendidikan dan Pengajaran berdasar atas asas-asas yang temaktub dalam Pancasila, UUD Negara Repoblik Indinesia dan kebudayaan kebangsaan Indonesia.[7]
Menurut Abu Ahmadi dan Nur Uhbiyati dalam bukunya Ilmu Pendidikan, Fungsi Pendidikan Nasional adalah untuk mewujudkan masyarakat budaya yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, maka pendidikan nasional harus berfungsi sebagi: 1) pengembangan pribadi, 2) pengembangan warga Negara, 3) pengembangan bangsa.
Sedangkan fungsi pendidikan nasional sesuai dengan UU No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3, yaitu: “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa”. Hal ini dalam upaya mewujudkan tujuan nasional.[8]
Tujuan nasional yng di maksud adalah sebagaian yang secara garis besarnya dikemukakan dalam Pembukaan UUD 1945 alenia 4: “…membentuk suatu pemerintah Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencardaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social…”.[9] Dalam UU No. 20 tentang Standar Pendidikan Nasional, “Pendidikan Nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi anak didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.[10]
C. Komponen-Komponen Sistem Pendidikan Nasional
Lepas dari segala variasi rumusan tujuan pendidikan yang telah dikemukakan di atas, pendidikan nasional merupakan suatu proses yang di-maksudkan untuk membentuk sejumlah kemampuan manusia Indonesia dari berbagai tingkat usia dan golongan yang meliputi: kemampaun kepribadian dan moralitas, kemam-puan inte1ektua1, kemampuan sosial kemasyarakatan, kemampuan vokasional, kemampuan jasmani dan kemampuan-kemampuan lainnya. Untuk mewujudkan tujuan yang beraneka ragam tersebut diperlukan satuan-satuan dan jalur-jalur pen-didikan yang merupakan komponen-komponen sistem pendidikan nasional. Komponen-komponen sistem pendidikan nasional tersebut dapat dibagi dalam dua go1ongan besar yaitu: (1) Satuan Pendidikan Sekolah dan (2) Satuan Pendidikan Luar Sekolah. Pendidikan sekolah (formal) adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, menengah dan pendidikan tinggi. Pendidikan luar sekolah (nonformal) adalag jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.[11]
Dalam meningkatkan fungsi dan tujuan pendidikan, pemerintah pusat juga memberikan hak desentralisasi kepada pemerintah daerah (otonomi). Otonomi diberikan agar setiap satuan pendidikan memuliki keleluasaan dalam mengelola sumber daya, sumber dana, sumber belajar dan mengalokasikannya sesuai prioritas kebutuhan, serta lebih tanggap terhadap kebutuhan setempat.[12] UU No. 22 tentang Pemerintah Daerah peda hakekatnya member kewenangan dan kekuasaan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakasa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.[13] Semua ini ditujukan untuk membantu tercapainya tujuan pendidikan nasional sesuai dengan apa yang di cita-citakan.
Penutup
System Pendidikan Nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan nasional. Adapun yang di maksud dengan Pendidikan Nasional di sini adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Repoblik Indinesia Tahun 1945, yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap perubahan zaman.
Suatu system pasti memiliki dasar, fungsi dan tujuan palaksanaan. Yang dimaksud dasar, fungsi dan tujuan di sini adalah: Dasar Pendidikan Nasional, yaitu “Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945”. Fungsi Pendidikan Nasional, yaitu: “mengembangan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka menciptakan kehidupan bangsa”. Dan Tujuan Pendidikan Nasional, yaitu: “Pendidikan Nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi anak didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab”. Hal ini telah termuat dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Daftar Pustaka
Drs. Abu Ahmadi dan Dra. Nur Uhbiyati, Ilmu Pendidikan, Rineka Cipta, Jakarta, 2001.
Drs. Tadjab, M.A, Perbandingan Pendidikan, Karya Abditama, Surabaya, 1994.
Dr. E. Mulyasa, M.Pd, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, Remaja Rosdakarya, Bandung, 2007.
Dr. E. Mulyasa, Manajemen Berbasis sekolah (Konsep, Strategi, dan Implementasi), Remaja Rosdakarya, Bandung, 2008.
Porf. Dr. H. Rahmayulis, Ilmu Pendidikan Islam, Kalam Mulia, Jakarta, 2006.
Tim Pustaka Yustisia, Panduan Lengkap Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2008.
Undang-undang Repoblik Indonesia No. 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Cemerlang, Jakarta, 2003.
[1] Undang-undang Repoblik Indonesia No. 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Cemerlang, Jakarta, 2003, hal: 3.
[2] Porf. Dr. H. Rahmayulis, Ilmu Pendidikan Islam, Kalam Mulia, Jakarta, 2006, hal: 38.
[3] Drs. Tadjab, M.A, Perbandingan Pendidikan, Karya Abditama, Surabaya, 1994, hal: 80.
[4] Drs. Abu Ahmadi dan Dra. Nur Uhbiyati, Ilmu Pendidikan, Rineka Cipta, Jakarta, 2001, hal: 190.
[5] Ibid_____UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, hal: 7.
[6] Ibib_____Drs. Tadjab, M.A, hal: 87.
[7] Ibid_____Drs. Abu Ahmadi dan Dra. Nur Uhbiyati, hal: 192-193.
[8] Ibid_____UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, hal: 7.
[9] Ibid_____Drs. Tadjab, M.A 88
[10] Ibid_____UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, hal: 7.
[11] Tim Pustaka Yustisia, Panduan Lengkap Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2008, hal: 2.
[12] Dr. E. Mulyasa, M.Pd, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, Remaja Rosdakarya, Bandung, 2007, hal: 21.
[13] Dr. E. Mulyasa, Manajemen Berbasis sekolah (Konsep, Strategi, dan Implementasi), Remaja Rosdakarya, Bandung, 2007, hal: 6.
Komentar
Belum Ada Komentar