Blog Post
04
Pendidikan Sosial dan Life Skill Education
- oleh Admin
- Kategori: Artikel Pendidikan
Pendidikan Sosial dan Life Skill Education
(Analisis)
Pendahuluan
Berbicarakan tentang pendidikan baik itu pendidikan formal, nonformal maupun informal, banyak hal yang harus kita renungkan. Sebab, pendidikan meliputi keseluruhan tingkah laku manusia yang dilakukan demi memperoleh kesinambungan, pertahanan dan meningkatkan hidup.
Pendidikan mempunyai peranan yang strategis dalam upaya meningkatkan kualitas sumberdaya manusia Indonesia dimasa sekarang dan yang akan datang. Upaya iut tertera dalam pembangunan sistem pendidikan nasional yang dapat diandalkan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia yang seutuhnya merupakan suatu usaha besar yang cukup rumit pengaturan maupun pelaksanaannya, akan tetapi mempunyai fungsi yang sangat vital. Oleh karena itu penanganan masalah pendidikan harus dilakukan secara bersistem, karena tidak pernah akan tuntas kalau di laksanakan oleh lembaga-lembaga pendidikan secara individual melalui cara-cara yang bersifat monolitik. Dengan perkataan lain, semua komponen sistem pendidikan (keluarga, sekolah, masyarakat) harus berperan serta. Namun demikian, agar semua usaha tersebut dapat mencapai tujuannya secara maksimal, usaha-usaha tersebut perlu diatur melalui suatu strategi nasional yang memiliki landasan yang kuat. Dalam hal ini kita akan membahas tentang pendidikan social dan life education.
Pendidikan Sosial
Meminjam penafsiran pendidikan social yang dikemukakan oleh MASAKOSHOJI, PH. D. bahwasannya pendidikan social (social education) adalah organized programs of out of school education activities. Yang mana didalamnya terdiri beberapa unsure yaitu :
1. Pendidikan social adalah pendidikan dalam arti yang sebenar-benarnya
2. Pendidikan social merupakan usaha yang terorganisir dasar, tujuan, metode dan alat-alatnya dirumuskan secara ekspilsit dan sistematis
3. Lapangan pendidikan social adalah pendidikan diluar lingkungan sekolah (Out of School Education)
Pendidikan social dapat diberikan kepada perorangan diluar sekolah maupun community education yang mana merupakan proses kegiatan yang teratur untuk membantu pengembangan masyarakat. Dalam pelaksanaanya dapat dilakukan beberapa tinjauan yaitu dengan cara : 1. Dengan cara memaksa (Force) 2. Menyesuaikan dan mengajak (persuasion) 3. Mendorong (Stimulation)
Sehingga dapat digaris bawahi bahwasanya pendidikan social sifatnya praktis, progresif, re-profresif dan perlu adanya pendekatan sebelum kegiatan/pelaksaan program pendidikan berlangsung. Pendidikan social mengarah kepada pendidikan kemasyarakatan
Life skill education
Pendidikan Sosial merupakan suatu proses yang dimaksudkan untuk membentuk sejumlah kemampuan manusia Indonesia dari berbagai tingkat usia dan golongan yang meliputi: kemampaun kepribadian dan moralitas, kemampuan inte1ektua1, kemampuan sosial kemasyarakatan, kemampuan vokasional, kemampuan jasmani dan kemampuan-kemampuan lainnya. Untuk mewujudkan tujuan yang beraneka ragam tersebut diperlukan satuan-satuan dan jalur-jalur pendidikan yang merupakan komponen-komponen sistem pendidikan nasional. Komponen-komponen sistem pendidikan nasional tersebut dapat dibagi dalam dua go1ongan besar yaitu: (1) Satuan Pendidikan Sekolah dan (2) Satuan Pendidikan Luar Sekolah. Pendidikan sekolah (formal) adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, menengah dan pendidikan tinggi. Pendidikan luar sekolah (nonformal) adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.[1] Kedua komponen tersebut mengarah kepada penanaman life skill education dalam setiap siswa-siswinya.
Menurut Abu Ahmadi dan Nur Uhbiyati dalam bukunya Ilmu Pendidikan, Fungsi Pendidikan Nasional adalah untuk mewujudkan masyarakat budaya yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, maka pendidikan nasional harus berfungsi sebagi: 1) pengembangan pribadi, 2) pengembangan warga Negara, 3) pengembangan bangsa. Pengembangan pribadi disini dapat digarisbawahi sebagai pendidikan life skill.
Sedangkan tujuan pendidikan nasional secara garis besarnya dikemukakan dalam Pembukaan UUD 1945 alenia 4: “…membentuk suatu pemerintah Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencardaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social…”.[2] Dalam UU No. 20 tentang Standar Pendidikan Nasional, “Pendidikan Nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi anak didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.[3] Cakap, kreatif dan mandiri disini juga dapat digaris bawahi sebagai pendidikan life skill. Sehingga dalam pelaksanaan pendidikan kemasyarakatan maupun social, baik secara formal, informal dan non formal harus tetap mengarahkan untuk penanaman pendidikan life skill. Karena pendidikan kecakapan hidup (life skill) merupakan pendidikan yang memberikan kecakapan personal, kecakapan social, kecakapan intelektual dan kecakapan vokasional untuk bekerja atau usaha mandiri.
Pendidikan life skill dapat berupa pendidikan kepemudaaan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan kader pemimpin bangsa seperti organisasi pemuda, kepramukaan, keolahragaan, palang merah, pelatihan, kepemimpinan, pecinta alam serta kewirausahaan.
Sedangkan pendidikan pemberdayaan perempuan adalah pendidikan untuk mengangkat harkat dan martabat perempuan.
kesimpulan
pendidikan social yang merupakan pendidikan yang sebenar-benarnya serta terorganisir baik dasar tujuan dan isinya yang dilakukan diluar pendidikan sekolah (out of school education), dalam pelaksanaanya harus ditanamkan pendidikan life skill karena bertujaun untuk meningkatkan kemampuan peserta didik dengan penekanan pada penguasaan keterampilan fungsional yang sesuai dengan kebutuhan kerja.
[1] Tim Pustaka Yustisia, Panduan Lengkap Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2008, hal: 2.
[2] Ibid_____Drs. Tadjab, M.A 88
[3] Ibid_____UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, hal: 7.
Komentar
Belum Ada Komentar