Blog Post
17
Komunitas Seni Tim Ilustrasi ikut memeriahkan Festival Anak Sedunia di Kafe Gulo Klopo Sawangan Depok
- oleh Admin
- Kategori: Berita Kegiatan Rumah Edukasi
Hari Anak Internasional diperingati setiap tanggal 1 Juni dan Hari Anak Universal diperingati setiap tanggal 20 November. Negara lainnya merayakan Hari Anak pada tanggal yang lain. Perayaan ini bertujuan menghormati hak-hak anak di seluruh dunia.
Maka pada Hari Ahad ini, bertepatan pada tanggal 17 November 2019 di kafe Gulo Klopo mengadakan kegiatan Festival Hari Anak Sedunia dgn berbagai kegiatan yang melibatkan komunitas-komunitas se kota Depok.
Hari Anak yang diperingati setiap tanggal 20 November disebut “Hari Anak Sedunia” atau Universal Children’s Day, dicanangkan oleh PBB sejak tahun 1954. Sejarahnya dimulai tahun 1946, saat Majelis Umum PBB membentuk UNICEF (United Nations International Children’s Emergency Fund) yang bertugas menyediakan bantuan darurat berupa makanan dan perawatan kesehatan bagi anak-anak korban Perang Dunia II.
Kenapa hari ini sebagai momentum spesial? Karena kita berkeinginan untuk memberikan pendidikan dan pembelajaran edukatif serta memberikan perlindungan yang layak, membela hak-hak mereka, serta menyelenggarakan pendidikan untuk membantu mengasah dan mewujudkan potensi dari mulai masa kanak-kanak hingga remaja.
hal ini juga didukung dengan pendirian UNICEF pada tahun 1953 ” United Nations Children’s Fund” namun singkatannya tetap sama: UNICEF.
Pada tanggal 20 November 1954 PBB menetapkan satu hari khusus untuk bertukar pikiran mengenai anak-anak dan memulai tindakan nyata untuk memberikan kesejahteraan kepada mereka. Hal ini disambut baik oleh negara-negara di seluruh dunia, sehingga PBB menetapkan tanggal 20 November sebagai Universal Children’s Day.
Aktivitas yang berfokus pada anak dilanjutkan dengan Deklarasi Hak Anak (Declaration of the Rights of the Child) pada tanggal 20 November 1959 yang menghasilkan 10 prinsip perlindungan anak dan menegaskan tanggung jawab untuk melindungi anak mulai dari dalam kandungan hingga setelah dilahirkan.
Tiga puluh tahun kemudian, yaitu tanggal 20 November 1989, PBB menyampaikan Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) yang mengubah cara pandang dan perlakuan terhadap anak. Anak tidak sekadar milik orangtua sehingga mereka bebas memperlakukan anak.
Anak harus dipandang sebagai manusia seutuhnya yang memiliki hak sebagaimana manusia lainnya. Anak memiliki hak untuk hidup, sehat, berkeluarga, belajar, bermain, tidak boleh dianiaya, harus dilindungi dari eksploitasi, kekerasan, pelecehan, diskriminasi, memiliki hak untuk bersuara/berpendapat, kebebasan berekspresi, berpikir, mengikuti hati nurani dan agama
Jadikan Anak itu Bagian spesial dan berharga dalam kehidupan kita, mari kita lindungi anak dan kita berikan hak-haknya
Hak-hak itu antara lain kita sebagai anak-anak harus mendapat perlindungan dan berbagai fasilitas, serta tidak dibedakan berdasarkan penampilannya, serta mendapatkan fasilitas kesehatan yang baik dan mendapatkan pendidikan yang baik.
Informasi Program Edukasi dan Performance yang Edukatif untuk anak, silahkan Hubungi : 087889983338
Komentar
Belum Ada Komentar